Selasa, 08 November 2011

Kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia


Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa daerahnya sendiri-sendiri. Maka dari itu, harus ada bahasa yang bisa mempersatukan keseluruhan masyarakat yang beragam ini yaitu Bahasa Indonesia.

Karena Fonologi dan tata bahasa Bahasa Indonesia yang dianggap relatif mudah, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.  

Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bahasa indonesia merupakan bahasa resmi yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa Negara ialahBahasa Indonesia”. Bahasa Indonesia juga disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 pada bagian ketiga yang berbunyi “KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASAPERSATOEAN, BAHASA INDONESIA”.

Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
1.       bahasa resmi kenegaraan,
2.       bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
3.       bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4.       bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.


Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dipakai sebagai :
1.       Penulisan keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga.
2.       Bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
3.       Didalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar